Buruh Gugat JHT ke MA! Menaker Hormati, Tapi Tetap Kukuh Jalankan Permenaker Terbaru

Foto ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan demi kepentingan pekerja yang dia perjuangkan.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh,” ujar Ida, Kamis 17 Februari 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Olehnya itu dia akan tetap melaksanakan Permenekar 2/2022 sebab sudah menjadi menjadi kewajibannya karena sudah terlanjur diundangkan. Meski kelompok buruh menggugat regulasi tersebut ke Mahkamah Agung.

Meski demikian, Ida akan tetap menghormati proses hukum di MA sebagai hak konstitusional warga negara yang telah dijamin oleh Undang-Undang.

“Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi,” kata Ida dilansir dari CNN Indonesia.

Ida juga menjamin uang pekerja akan tetap tersimpan dengan aman. Sehingga bisa langsung cair ketika diklaim oleh peserta di usia 56 tahun ini.

Lebih lanjut ia pun memastikan dana JHT yang terkumpul tidak akan digunakan oleh pemerintah. Dana-dana tersebut dipastikan aman dikelola secara transparan dengan hati-hati menggunakan sistem bagi hasil yang kompetitif.

“Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sebelum ini seorang pekerja, Redyanto Reno Baskoro menggugat Permenaker 2/2022 ke MA karena tidak mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker 2/2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya,” ujar kuasa hukum Redyanto, Singgih Tomi Gumilang pada Senin 1 Februari 2022.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *