BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah? Menteri ATR: Kita Melaksanakan Peraturan Pemerintah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Kembali, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran ini.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu dikutip Jumat (18/2/2022).

Menteri ATR/Kepala BPN yang juga Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut.

“Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia, Jumat (18/2/2022).

Pernyataan Sofyan Jalil tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi juga mengonfirmasi soal aturan baru ini. Per 1 Maret 2022, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku.

Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

“Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun sebenarnya ada hubungannya. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.

Oleh sebab itu dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

“Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya. Maka Presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu,” tutur Taufiqulhadi.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *