Berkali-Kali Diberi Saran Hotman Paris, Akhirnya Jokowi Panggil Menaker, Segera Revisi Aturan JHT

Jokowi Panggil Menaker Segera Revisi Aturan JHT
Hotman Paris
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Oleh karenanya, menurut Pratikno, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.

Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi tadi Preside Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ujar Pratikno.

Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata dia.

Untuk diketahui, polemik pencairan JHT berawal ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Beleid itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.

Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian Pasal 5 Permenaker.

Perjuangan Hotman Paris

Sebelumnya, Hotman Paris tampak getol mengkritik Peraturan Menaker No. 22 tahun 2022 tersebut.

Jika dilihat dari laman akun instagramnya @hotmanparisofficial, setidaknya ia telah mengunggah setidaknya 15 video yang membahas tentang JHT tersebut.

Di video terakhir, Hotman Paris menantang Menaker Ida Fauziyah untuk debat terbuka mengenai aturan baru JHT.

Meski mengaku sebagai pendukung setia Presiden Joko Widodo, Hotman tidak sepakat dengan peraturan yang menurutnya merugikan para pekerja itu.

“Saya Hotman Paris dengan ini menyatakan sebagai pendukung setia dari Bapak Jokowi. Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai Presiden RI,” ujar Hotman Paris dalam video unggahannya pada Minggu (20/2/2022).

“Tapi khusus untuk Menteri Tenaga Kerja, saya tidak setuju dikeluarkannya Permen No. 2 tahun 2022 yang mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 walaupun saat masih muda, pekerja itu telah di-PHK.”

“Maka dengan ini, kalo benar Kemenaker bertanggung jawab dengan isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Peraturan Menaker No. 22 tahun 2022,” sambungnya.

Lanjut Hotman, dirinya mengaku tidak memiliki kepentingan politik apa pun dan tidak berniat menjadi pejabat pemerintahan.

Langkah itu dilakukan murni untuk membela para pekerja.

“Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik. Saya tak tertarik untuk menjadi menteri,” pungkasnya.

“Jadi kapan kita akan debat terbuka? Hotman menunggu Ibu Menaker,” tutupnya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *