Notaris Sebut Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan Bikin Ribet

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk melakukan transaksi aset pertanahan. Kebijakan ini direspons negatif oleh Notaris.

Kebijakan tersebut dinilai akan memperpanjang birokrasi yang sudah ada. Akhirnya proses menjadi lebih panjang dan memakan waktu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Risbert dalam diskusi bersama Ombudsman mengatakan adanya peraturan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan jual beli tanah menjadi menjadi keresahan dari para rekan-rekan notaris maupun PPAT.

Sebab menurutnya adanya peraturan baru tersebut akan membuat birokrasi yang ada saat ini sudah panjang, menjadi lebih panjang untuk menyelesaikan masalah jual-beli tanah.

“Saya menanggapi bahwa bagaimana birokrasi itu dibuat permudah, sehingga kita tidak ada sesuatu yang dalam kondisi pandemi seperti ini birokrasi menjadi sulit,” ujar Risbert pada diskusi virtual bersama Ombudsman RI, Rabu (23/2/2022).

Menurut Risbert, seperti yang terjadi saat ini ketika pandemi banyak kantor-kantor untuk mengurus administrasi yang tutup atau melakukan Work From Home (WFH).

“Sekarang yang sudah berjalan saja, menyangkut jual beli, pajak validasi itu saja sudah memakan waktu, karena pandemi kita tidak bisa berinteraksi, ada yang tutup dan lain sebagainya,” sambungnya.

“Kami dalam hal ini juga cukup berat, validasi itu saja sudah menjadi masalah bagi kami,” kata Risbert.

Oleh sebab itu, Notaris asal Banjarmasin, Yosua juga mengaku keberatan jika menjadikan BPJS Kesehatan ini menjadi salah satu syarat jual beli tanah.

“Jadi memang terkait BPJS ini pada umumnya di kalangan kami notaris PPAT memang agak keberatan,” kata Yosua.

Menurutnya, Yosua penambahan syarat baru ini untuk melakukan transaksi jual-beli tanah tidak menjadi lebih sulit ketika ada diberlakukan sistem OSS untuk masyarakat yang belum mempunyai kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Cuma pendapat saya pribadi mungkin tidak dibuat seperti sistem OSS, yang belum punya langsung di daftarkan secara otomatis by sistem, dengan surat pernyataan dan lain sebagainya, jadi pelayanan publik juga tidak terhambat,” sambung Yosua.

Selain itu Notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Henny menjelaskan BPJS Kesehatan ini akan menambah panjangkan perjalanan birokrasi untuk mengurus akta jual beli tanah.

“Misalnya hanya ada keperluan sekali saja, kemudian terpaksa harus mendaftarkan BPJS, terus tidak aktif lagi (BPJS) karena sudah selesai urusan, kemudian pada saat kedua kalinya setelah satu hingga 3 tahun mengadakan transaksi kembali,” kata Henny.

Artinya menurut Henny akan ada kewajiban membayar iuran BPJS, karena sudah terdaftar, yang tidak terlaksanakan. Hal tersebut yang di khawatirkan oleh Henny dan notaris lain akan lebih sulit kembali mengurusnya.

Sebab hal tersebut menurut Henny belum bisa sepenuhnya dilakukan secara online. Jikapun harus offline maka dikhawatirkan akan terjadi pembatasan jam masuk kantor karena adanya pandemi covid 19.

“Itu tentunya akan mempersulit kami sekalu notaris untuk melaksanakan tugas dan fungsi kami,” pungkasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *