Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 itu kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menag memastikan setidaknya vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan.
“Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi Covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid-19,” tutur Gus Yaqut panggilan akrabnya.
Kedua, lanjut Gus Yaqut, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman.
Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis.
Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal.
Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19
“Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting,” ungkap Menag.
“Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yg dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya,” lanjutnya.