Parpol Tidak Punya Hak Menunda Pemilu

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Partai politik tidak punya hak menunda Pemilu 2024. Kewenangan tersebut merupakan hak penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Peran KPU sangat besar, kalau menurut UU Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) tidak bisa semua parpol sepakat menunda pemilu maka pemilu ditunda,” kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.

Kewenangan penuh KPU menunda pemilu termaktub dalam Pasal 433 UU Pemilu. Pada Pasal 433 ayat (2) dijelaskan penundaan pemungutan suara dilakukan berdasarkan tingkatan.

KPU kabupaten/kota bertugas menunda pemilu jika satu atau beberapa kelurahan/desa dan kecamatan tidak bisa melakukan pemungutan suara atas usul panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sedangkan, KPU provinsi bertugas menetapkan penundaan pemilu satu atau lebih kabupaten/kota yang tidak bisa menyelenggarakan pencoblosan atas usul KPU kabupaten/kota.

Kemudian, KPU bertugas menunda pemilu jika satu atau lebih provinsi tidak bisa melakukan pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan usulan KPU provinsi.

Lalu, pada Pasal 433 ayat 3 UU Pemilu dijelaskan pemilu nasional ditunda jika sebanyak 40 persen provinsi dan 50 persen daftar pemilih tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1).

Pasal 431 ayat (1) UU Pemilu dijelaskan pemilu lanjutan diterapkan jika sebagian tahapan pemilu di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia tidak bisa dilaksanakan. Penyebab tahapan yang dimaksud alam ketentuan ini yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

Sedangkan Pasal 432 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pemilu susulan. Ketentuan ini baru bisa diterapkan jika semua tahapan pemilu di satu atau sebagian wilayah Indonesia mengalami kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

Penundaan pemilu secara nasional ditetapkan oleh presiden. Keputusan tersebut diambil atas usul KPU.

“Penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh presiden atas usulan KPU,” ungkap dia membacakan bunyi Pasal 433 ayat 3 UU Pemilu.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah itu pun meminta agar KPU segera membuat peraturan KPU (PKPU) khusus terkait tata cara pelaksanaan pemilu susulan dan pemilu lanjutan. Hal itu merupakan ketentuan Pasal 433 ayat (4) UU Pemilu.

“Kalau menurut UU Pemilu, KPU membuat aturan khusus yang menerjemahkan bagaimana prosedur dan mekanisme yang menjelaskan situasi yang ada di Pasal 431, 432, dan 433 UU kita,” ujar dia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *