Hotbonar Sinaga: Sumber Keuntungan Asuransi Wajib Dicermati OJK

Sumber Keuntungan Asuransi Wajib Dicermati OJK
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek (Persero), Hotbonar Sinaga
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek (Persero), Hotbonar Sinaga, memandang bahwa keuntungan perusahaan asuransi perlu dicermati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pandangannya, perusahaan asuransi mesti mengupayakan hasil underwriting yang positif, termasuk saat bangkit dari tekanan Covid-19. Terkait hal itu, kalau sekiranya perusahaan malah untung dari pos pendapatan lain, hal tersebut perlu dipertanyakan oleh regulator.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurutnya, saat ini ramai pembahasan soal hasil investasi dari industri asuransi, baik swasta, pelat merah, hingga asuransi sosial. Akan tetapi, imbuhnya, terdapat aspek yang lebih penting dari hasil investasi, yaitu hasil underwriting, yang mesti menjadi perhatian korporasi, regulator, sampai dengan pemegang polis.

Sebagai informasi, hasil underwriting adalah hasil bisnis asuransi secara “murni”, yaitu nilai premi yang didapatkan oleh perusahaan asuransi dikurangi nilai klaim yang harus dibayarkan. Hotbonar mengatakan, hasil underwriting harus positif sebab mencerminkan kemampuan perusahaan dalam mengelola bisnis utamanya, yaitu proteksi asuransi.

“Kalau memang hasil underwriting positif, itu akan memberikan gambaran bahwa perusahaan asuransi itu menjalankan bisnisnya secara sehat,” katanya.

Di sisi lain, Komisaris Independen Indonesia Financial Group (IFG) ini pun melihat bahwa bahwa ketika pandemi Covid-19, wajar kalau terjadi sedikit penurunan kinerja asuransi, baik dari sisi underwriting maupun hasil investasi.

Meski demikian, lanjutnya, kinerja perusahaan asuransi harus dicermati lebih jauh. Ia menyebut, kalau ada perusahaan asuransi yang terus mendulang untung dari pendapatan lain-lain, tetapi hasil underwriting cenderung negatif, hal ini malah menjadi lampu kuning. Dalam hal ini, kata dia lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mesti mencermati perusahaan-perusahaan dengan kondisi seperti dimaksud.

“Kalau contoh ada yang hasil underwriting negatif tetapi ada pendapatan lain-lain, itu perlu dipertanyakan oleh OJK sebagai regulator, itu kok bisa pendapatan lain-lain lebih besar dari bisnis asuransi itu sendiri, bisnis utamanya,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkannya, perusahaan asuransi mesti mampu mengoptimalkan kinerja bisnis utamanya, kemudian mengembangkan kinerja investasi. Hal ini bisa menguntungkan korporasi, meningkatkan keamanan dana pemegang polis, sekaligus memberikan keuntungan bagi pemegang polis dalam berbagai bentuk pelayanan dan manfaat.

Asuransi, secara universal termasuk sebagai lembaga yang memobilisasi dana masyarakat, dana yang dikumpulkan perusahaan asuransi itu diinvestasikan, dan itu harus positif. Hasil underwriting, ditambahkan dengan hasil investasi yang positif, akan mengakibatkan bottom line-nya profit atau untung,” tandasnya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *