Mengejutkan! Azis Samual Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Ketum KNPI Haris Pertama (kiri) dan Politikus Golkar Azis Samual/Ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Polda Metro Jaya menetapkan politisi senior Partai Golkar, Azis Samual alias AS sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

“Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap 3 tersangka sebelumnya dan menerima penyerahan diri 2 tersangka lainnya.

Dari sini, penyidik melakukan pengembangan dan memanggil Azis untuk diperiksa.

Azis pun mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) kemarin untuk menjalani pemeriksaan hingga penetapan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan kepada lima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS, saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda,” kata Zulpan.

Penetapan tersangka, lantaran Azis menjadi pihak yang memerintahkan salah satu pengeroyok untuk menghabisi Haris.

Kini Azis dijerat pasal 55 ayat 1 Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *