UU IKN Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Sejumlah tokoh nasional resmi mendaftarkan permohonan pengadilan terhadap Undang-undang No 3/022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu inisiator permohonan judicial riview, Achmad Nur Hidayat, mengatakan permohonan diajukan terhadap dua aspek sekaligus, yaitu uji formil dan uji materil.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Para Pemohon melihat bahwa UU No 3/2022 bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 baik dari sisi pembentukannya maupun materi muatannya. Dalam pengujian formal, para pemohon melihat pembentukan UU No 3 Tahun 2022 memiliki cacat formal yang serius karena berimplikasi pada konstitusionalitas UU IKN dari sisi pembentukannya,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).

Sementara itu, tim advokasi judicial review Prof Syaiful Bakhri menambahkan bahwa tim advokasi memiliki alasan formil kuat serupa dengan gugatan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kali permohonan permohonan uji formil, Pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumen yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ,” ujar Guru Besar Hukum UMJ itu.

Adapun aspek materi muatan yang akan diuji lewat aplikasi ini terkait dengan format Otorita sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus penyelenggara Kota Negara bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945” demikian.

Dalam UU IKN, keberadaan otorita mengandung ketidakjelasan/dualisme karena disatu sisi disebut sebagai pemerintahan daerah khusus namun disisi yang lain otorita merupakan lembaga setingkat Menteri.

“Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya terhadap norma pemerintahan daerah dalam UUD 1945,” jelas Syaiful.

Prof Syaiful juga mengatakan bahwa di samping alasan konstitusionalitas di atas, aspek lain yang juga turut mendasari permohonan ini adalah tentang waktu pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *