Sertifikasi Halal untuk Masa Depan Ekonomi Syariah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Memilih produk dan jasa yang halal menjadi langkah penting bagi para muslim. Tak cuma berupa makanan dan minuman, proses pengolahan hingga penjualannya pun harus memenuhi syarat-syarat halal.

Guna mempermudah umat Islam menemukan produk dan jasa yang halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal. Jika produk atau jasa sudah memiliki label sertifikat halal, maka para muslim bisa dengan tenang menggunakan produk tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lantas, bagaimana sertifikat halal ini dikeluarkan? Apa saja syaratnya dan berapa biaya pendaftarannya?

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahudin Al-Aiyub menjelaskan, sertifikat halal dikeluarkan dari proses bernama sertifikasi halal.

“Jadi sertifikasi halal adalah proses untuk penetapan kehalalan suatu produk, makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan lainnya. Outputnya, sertifikat halal. Sertifikat halal ini adalah fatwa tertulis tentang kehalalan suatu produk,” ujar Aiyub kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021).

Lanjut Aiyub, selain melindungi konsumen muslim dalam mengkonsumsi suatu produk atau jasa, produk yang memiliki sertifikat halal juga berpeluang mendapat pasar yang lebih besar terutama para masyarakat muslim.

“Pastinya, konsumen juga merasa yakin karena produk yang mereka konsumsi halal dan mengikuti syariat Islam,” katanya.

Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal

Aiyub menjelaskan, sertifikasi halal dilakukan mulai dari pendaftaran produk Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk tersebut akan diperiksa bahannya, baik bahan baku maupun bahan tambahan, serta proses pembuatan produknya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Hasilnya, dibawa ke Komisi Fatwa MUI, dan dilihat dari aspek syariah, setelah diyakini sesuai dengan prinsip kehalalan, ditetapkan fatwa tentang kehalalan produk tersebut dan buktinya ialah sertifikat halal,” katanya.

Biaya Sertifikasi Halal

Untuk biaya, Aiyub merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK/05/2021 tanggal 3 Juni 2020. Disebutkan, ketentuan tarif untuk sertifikasi halal terbagi dalam 5 jenis.

Sertifikasi halal untuk barang dan jasa memerlukan biaya Rp 300.000 sampai Rp 5 juta. Lalu, tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dipatok Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta.

Untuk tarif registrasi auditor halal biayanya Rp 300.000/orang, pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta/orang sampai Rp 3,8 juta/orang. Kemudian, tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal ditetapkan mulai Rp 1,8 juta/orang sampai Rp 3,5 juta/orang.

“Namun, khusus untuk UMKM ini biayanya gratis karena ditanggung pemerintah,” jelas Aiyub.

Faktor Penting Penentu Kehalalan Suatu Produk

Aiyub menjelaskan, dalam menentukan halal tidaknya suatu produk, ada 3 hal yang menjadi faktor utama. Pertama, bahan, baik itu bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Semua bahan ini harus diyakini kehalalannya.

Kedua, proses, apakah sudah melalui proses yang memenuhi standar kehalalan atau tidak. Jika bahan baku terkena najis, maka harus dilakukan penyucian atau purifikasi sesuai dengan syariat Islam. “Lalu masalah pengemasan, produk halal tidak boleh dicampur dengan produk tidak halal,” tandasnya.

Ketiga, sistem jaminan halal. Maksudnya, formula dalam bahan dan proses pembuatan produk harus tetap dijaga kehalalannya sampai sertifikat tersebut habis. “Misalnya nanti akan ada perubahan bahan, maka harus melaporkan ke MUI,” jelasnya.

Kontribusi Produk Halal untuk Kinerja Ekonomi Syariah

Aiyub membeberkan, sertifikasi halal memiliki peran penting untuk mendorong kinerja ekonomi syariah Indonesia. Untuk urusan penerapan sertifikasi halal, Indonesia diketahui masih dalam tahap transisi dari sukarela (voluntarily) menjadi wajib (mandatory).

Hal ini menyebabkan nilai perdagangan produk halal di Indonesia masih kecil. Saat ini, Indonesia masih berada di peringkat ke 21 dunia untuk ekspor produk halal.

“Ke depan, dengan diterapkan mandatory sertifikasi halal ini, maka tentunya akan meningkatkan perdagangan halal di Indonesia. Pastinya, kinerja ekonomi syariah akan meningkat ke depannya,” jelas Aiyub.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *