Manakah Yang Lebih Mulia Menurut Islam? Menafkahi Atau Menikahi Janda

Menafkahi Atau Menikahi Janda
Menafkahi Atau Menikahi Janda
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – ADA perbedaan yang sangat jelas antara menafkahi janda dan menikah dengan janda. Memberi nafkah janda mempunyai keutamaan khusus, terutama ganjaran pahala yang dijanjikan Allah Ta’ala.

Ustadz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina Konsultasisyariah menjelaskan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari.” (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659)

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pahala yang luar biasa, dan kesempatan bagi siapapun yang saat ini bercita-cita ingin mendapatkan pahala jihad. Semoga bisa dikumpulkan bersama para mujahidin. Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan:

“Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud.” (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal)

Dikutip dari laman Konsultasisyariah pada Senin (27/12/2021) disebutkan apa makna menafkahi janda? Hadis di atas memotivasi untuk menafkahi janda, bukan menikahi janda. Meskipun bisa juga amal baik seorang lelaki ditunjukkan dalam bentuk menikahi janda. Dan jika janda ini dinikahi maka statusnya bukan lagi janda.

Akan tetapi hadis ini menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda. Terutama janda tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya. An-Nawawi mengatakan: “Yang dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah janda.” (Syarh Shahih Muslim, 18/112)

Allahu a’lam.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *