Breaking News! Dua Polisi Terkait Kasus Penembakan Mati Laskar FPI Divonis Bebas

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id- Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Fikri dan Yusmin mengungkapkan, kedua terdakwa Unlawful Killing itu mengikuti jalannya sidang secara daring dari kediaman Henry.

“Saya tadi lihat mereka berdua mengikuti setelah saya sujud syukur. Mereka berdua juga sujud syukur. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan. Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka,” kata Henry yang dikutip dari suara.com, Jumat (18/3).

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

“Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.

Adapun tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *