Era Penyiaran Digital, Siaran OTT Jangan Dibiarkan Liar

Syaefurrahman saat menyampaikan materi literasi digital pasca ASO di Cianjuar Jabar (24/3/22)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Cianjur, Jabar,- Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrahman Albanjary mengataan bahwa siaran yang menggunakan internet baik berupa film, sinetron maupun podcast tidak bisa dibiarkan liar tanpa pengawasan. “Musti harus diatur agar menjadi bagian dari kolaborasi kolektif mewujudkan siaran yang bukan hanya edukatif dan menghibur tetapi juga ramah terhadap keluarga,” kata Syaefurrahman di hadapan peserta literasi penyiaran digital pasca ASO di Cianjur Jawa Barat Kamis (24/3/2022)..

Ia menanggapi keluhan kalangan Nasyiatul Aisyiyah yang melihat banyak tayangan di media sosial dan siaran internet (over the top) sepertinya bebas tanpa pengawasan. Banyak siaran yang tidak mendukung perlindungan anak, remaja dan perempuan. “Ini sangat memprihatinkan sehingga perli diatur dengan tegas.” kata Dewi Mulyani, Ketua PW Nasyiatul Aisyiyah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Para peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota NA dari Jawa Barat itu juga menyoroti film “Layangan Putus” yang tayang secara vulgar di internet, serta tayangan lain di televisi yang masih jauh dari sopan serta masih menampilkan kekerasan baik verbal maupun fisik.

“Satu hal yang menurut saya penting dalam penyiaran yang berperspektif perlindungan terhadap perempaun dan anak, adalah soal regulasi dan penegakan hukumnya,” kata Dewi Mulyani, Ketua Nasyiatul Aisyiyah Jawa Barat.

Menurut Syaefurrahman  Komisi Penyiaran Indonesia selama ini kewenangannya hanya pada lembaga siaran baik radio mapun televisi yang menggunakan frekuensi publik. Oleh karena itu tayangan melalui internet belum menjadi ranah pengawasannya. Oleh karena itu, tayangan melalui internet memang selayaknya menjadi bagian dari masalah yang perlu diatur dalam revisi RUU Penyiaran 32/2002 yang saat ini sudah diagendakan di DPR.

“Saat ini adalah momentum yang sangat tepat untuk mengevaluasi masalah ini bertepatan dengan Hari Penyiaran Nasional ke-89 yang akan dipusatkan di Bandung Jawa Barat pada 1 April 2022, serta bertepatan dengan momentum ASO (analog switch off) yakni dimatikannya tv analog dan berpindah ke digital. Konsekuensinya semua konten siaran harus baik kualitasnya. Perlu ada pendefinisian ulang bahwa penyiaran bukan hanya yang menggunakan frekuensi publik tapi juga internet. Perlakuannya mungkin dibedakan, tapi kontennya harus berperspektif perbaikan kualitas manusia. Bukan hanya sekadar hiburan, seni dan bisnis,” katanya.

Terkait dengan pelaksanaan ASO, Cianjur adalah daerah yang masuk tahap pertama dimatikan siaran tv analog dan berpindah ke digital tahap pertama 30 April 2022. Selain Cianjur adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, Kota Tasik, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran. (*).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *