Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung Ambil Sikap

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kejaksaan Agung langsung mengambil sikap usai majelis hakim memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing anggota Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, JPU menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 KUHAP.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk itu, JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

“Selain itu, majelis hakim dinilai tak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan,” katanya, Kamis (24/3/2022).

Akibat hal itu, Ketut Sumedana bilang, majelis hakim membuat kesimpulan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess).

“Majelis Hakim mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ujarnya.

Upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara dugaan pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Tribunnews.com/Rizqi Sandi)

Namun, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

“Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Arif dalam sidang putusannya.

Kuasa Hukum Bersyukur

Tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

“Alhamdulilah, kami menerima putusan itu,” kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.

Sementara, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa Fadjar.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *