Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung Gugat Presidential Threshold, Siap-siap Saja

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akhirnya turun gunung melayangkan gugatan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tak sendirian. Dia bersama Ketua DPD La Nyalla menggugat Presidential Threshold yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3).

Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

“Menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari berkas gugatan.

Menurut Yusril, meski tak memenuhi syarat perolehan suara di parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden.

Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

Menurut pihaknya, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, Pasal 222 harus dihapus untuk membuka ruang lebih lebar bagi arus perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi masyarakat.

“Sangat jelas terlihat bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” kata Yusril Ihza Mahendera yang juga pemohon gugatan tersebut.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *