PP Muhammadiyah: Takbir Idulfitri Diutamakan Digelar di Rumah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — PP Muhammadiyah menerbitkan Edaran Nomor 01/2022 soal panduan ibadah saat Ramadhan yang salah satunya menerangkan bahwa takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing, kendati tak melarang jika ingin digelar di masjid/mushala.

Dalam edaran tersebut, warga persyarikatan yang ingin gelar takbir di masjid dan mushala harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif COVID-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang), dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan,” demikian bunyi edaran yang diteken Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3).

Kemudian, perihal panduan Shalat Idul Fitri, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah. Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dalam jumlah jamaah yang tak terlalu banyak.

Masyarakat persyarikatan harus memenuhi sejumlah ketentuan prokes saat menggelar shalat Id di lapangan/masjid, seperti disiplin menggunakan masker, penyampaian khutbah dilakukan maksimal 15 menit, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.

Lalu, tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19, seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan lain-lain.

Shaf shalat IdulFitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan, masjid/mushala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

“Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, shaf shalat tetap berjarak,” demikian bunyi surat tersebut.

Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut, dan masjid ditutup kembali selama sepekan.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *