Keterlaluan! Tahanan Dilarang Ibadah hingga Dipaksa Makan Babi, Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama di Kerangkeng

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya mulai mengusut dugaan penistaan agama yang terjadi di kerangkeng milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Pengusutan berdasarkan rekomendasi dari LPSK dan Komnas HAM soal tahanan yang dilarang salat, ke gereja bahkan yang beragama muslim dipaksa memakan daging babi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tak cuma itu, tahanan yang mati pun disebut-sebut dimandikan pakai air kolam dibel rumah Terbit.

Panca menuturkan, pengusutan bakal menjadi proses penyidikan yang utuh.

“Termasuk yang ditemukan LPSK bahwa ada dugaan terkait penistaan agama. Terkait dengan hak orang yang ditempatkan di kereng tersebut untuk laksanakan kewajibannya menjalankan ibadahnya,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (6/4/2022).

Selain mengusut dugaan penistaan agama, Polisi juga mulai mendalami tiga korban tewas kerangkeng lainnya yang belum terkonfirmasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM korban tewas ada enam orang.

Artinya, ada tiga korban tewas lainnya yang belum diketahui.

Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.

Dua diantaranya sudah dilakukan bongkar kuburan dan autopsi forensik.

“Pasca melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK saat ini khususnya yang berkaitan dengan 3 dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami yang lain. Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/5/2022).

Adapun korban bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Untuk korban bernama Ucok, keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

“Yang satu keluarganya belum bersedia.”

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Dua di antaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.

Terhadap Terbit polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.”

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” tutup Panca.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *