Polisi Mengancam Bubarkan Demo 11 April Karena Tak Punya Izin, Netizen: Sejak Kapan Demo Harus Izin?

Polisi Mengancam Bubarkan Demo 11 April
Polisi Mengancam Bubarkan Demo 11 April
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jelang aksi besar-besaran yang akan dilakukan Mahasiswa, polisi mengancam akan bubarkan pendemo Senin 11 April 2022 karena tidak memilik izin untuk aksi unjuk rasa.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya diketahui sampai sekarang belum menerima permohonan aksi unjuk rasa yang akan digelar besok.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

UU yang mengatur mengenai izin saat unjuk rasa tercatat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” kata Endra Zulpan, Jumat 8 April 2022

Netizen pun mengomentari hal tersebut, dengan dalil bahwa sejak kapan melakukan unjuk rasa harus ada izinnya.

“Sejak kapan demo perlu izin?” tulis pemilik akun @fullmoonfolks

Demo itu cuma perlu pemberitahuan, banyak kok temen/simpul yang berkali2 berusaha tertib ngasih surat pemberitahuan,”

“Tapi tau ngga ribetnya ngasih surat gituan ke polisi? Dateng langsung ngga ada yang mau terima suratnya, nyoba kirim lewat fax tau2 mesin fax nya dimatiin dll” tulis @fullmoonfolks

“Cuma org goblog yg bilang demo perlu ijin. Demo cuma perlu pemberitahuan aja. Ada gak ada izin ya tetep boleh.” @TaniHitam

Pemberitahuan perlu disampaikan dengan surat pemberitahuan kepada polisi 3×24 jam sebelum hari pelaksanaan.

Namun, keterangan dari pihak kepolisian sampai saat ini, pihak dari unjuk rasa tersebut belum melakukan prosedur pemberitahuan kepada polisi.

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *