Amaq Sinta Korban Begal Di Lombok Tengah Jadi Tersangka, Polda NTB: Ditangguhkan Penahanannya

Amaq Sinta, korban begal yang melawan dan membunuh dua pelaku di Lombok Tengah jadi tersangka. (Foto: iNews/Edy Gustan)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan begal di Lombok Tengah (Loteng) ditangguhkan penahanannya.

Izin penangguhan itu keluar pada Rabu (13/4/2022). Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan perbuatan overmach atau membela diri saat akan dibegal.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, penanguhan penahanan ini tidak mengubah status Murtede atau dikenal dengan Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi,” ucapnya.

“Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” katanya lagi.

Sebelumnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan Murtede karena dirinya merupakan korban pembegalan di Loteng. Penangguhan penahanan ini juga disambut rasa syukur dan gembira keluarga.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *