Kemenag Setop Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfidz Al-Quran Sementara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyetop sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Apa ini?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kemenag menyatakan, kebijakan itu tertuang pada surat Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Kebijakan itu berlaku sejak 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menyebutkan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/04/2022) dalam siaran pers Kemenag dilansir hidayatullah. com .

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses peninjauan terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Menurut Waryono, juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil keputusan moratorium kebijakan.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Regulasi penyempurnaan akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya.*

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *