Komnas HAM Ungkap Polisi Beri Keterangan Tak Benar, Tutupi Alibi Penyiksaan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Humas Komnas HAM)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Polsek Tambelang, Bekasi, Jawa Barat disebut memberikan keterangan tidak benar atau berbohong kepada Komnas HAM terkait penanganan kasus begal yang menjerat guru ngaji sekaligus kader HMI, Muhammad Fikry.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menduga tindakan ini dilakukan untuk menutupi alibi dugaan penyiksaan terhadap para korban.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita sayangkan ya dan ini benar-benar problem serius menurut kami, salah satunya adalah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM,” kata Anam dalam konferensi pers beberapa hari lalu yang CNNIndonesia.com kutip Sabtu (23/4).

“Untuk menutupi alibi bahwa tidak terjadi penyiksaan itu memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM,” sambungnya.

Anam mengatakan pihak Polsek Tambelang memberikan sebuah foto bersama polisi yang menangkap bersama Fikry dan tiga temannya.

Mereka kemudian mengatakan bahwa foto itu diambil sekitar pukul 20.00 WIB, saat Fikry dan tiga kawannya tiba di kantor Polsek Tambelang dari lokasi penangkapan.

“Dari penangkapan itu langsung dibawa ke Polsek kurang lebih jam 8 sudah sampai Polsek,” kata Anam menirukan penjelasan Polsek Tambelang.

Namun, kata Anam, keterangan ini diberikan diduga untuk melawan berbagai kesaksian yang diberikan korban, keluarga, dan sejumlah saksi.

Mereka mengatakan Fikry dan tiga temannya tidak langsung dibawa ke Polsek Tambelang, melainkan Gedung Cabang Telkom untuk disiksa.

Komnas HAM kemudian mendapatkan foto yang sama namun dalam bentuk yang masih utuh. Dalam foto tersebut terpampang sebuah jam digital di dinding yang menunjukkan foto diambil pukul 03.27.51 WIB.

“Kami mendapatkan foto yang sama, yang ini di-croping (dipotong) yang ini foto aslinya. Foto aslinya menunjukkan jam 03.27.51,” kata Anam.

 

Masalah Serius

Anam berkali-kali menegaskan hal ini merupakan problem serius. Sebab, sejak pukul 20.00 WIB hingga 03.27 WIB, Fikry dan tiga temannya itu berada di bawah status ilegal.

Anam mengatakan ketika polisi menangkap seseorang, mereka harus membawanya ke tempat yang secara hukum menjadi tujuan, seperti Polsek, Polres, maupun Mabes.

Anam menyebut baik tempat transit maupun membawa orang yang ditangkap ke tempat transit merupakan tindakan ilegal.

“Kurang lebih 8 jam di gedung Telkom orang melakukan penyiksaan. Serius itu, problemnya sangat serius,” kata Anam.

“Enggak ada tempat transit, tempat transit adalah tindakan ilegal,” sambungnya.

CNNIndonesia.com telah mengkonfirmasi hal ini ke Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati dan Kanit Reskrim Polsek Tambelang, Ipda Haryono melalui pesan pendek Whatsapp dan telepon.

Namun, hingga berita ini ditulis keduanya tidak merespons meskipun tertulis online. Bahkan, Ipda Haryono menolak panggilan tersebut.

Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Sebelumnya, diketahui, Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.

Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

Jaksa kemudian Menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.

 

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *