Heboh! Jenazah Warga Takalar Ditahan Rentenir karena Masih Ada Utang, Sekretaris MUI: Haram Hukumnya

Jenazah Ditahan Rentenir
Jenazah Ditahan Rentenir
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idViral video jenazah seorang warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) ditahan seorang rentenir.

Rentenir bernama Daeng Embong itu menolak keras jenazah Rusli dimandikan karena belum melunasi utang Rp 2 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rangkaian persiapan pemakaman pun sempat terhambat.

Akhirnya, prosesi penyelenggaran jenazah baru bisa dilanjutkan setelah seorang kerabat almarhum menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Daeng Embong.

Keluarga juga sempat merasa malu atas ulah sang rentenir sebab ternyata si rentenir dengan almarhum masih memiliki hubungan kekerabatan, sepupu satu kali.

Terkait dengan aksi penahanan jenazah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan ( Sulsel ) angkat bicara.

Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.

“Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).

Kedua, kata dia, orang hidup yang punya hutang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus dan sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak kita berutang, hindari rentenir.

Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.

“Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah maka dianggap berdosa, haram hukumnya.

“Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang,” kata Muammar.

“Sehingga diharapkan itu tidak, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan.”(*)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *