Ketua MUI Bidang Fatwa: Salat Berjamaah di Masjid Tidak Perlu Lagi Menggunakan Masker

Tidak Perlu Lagi Menggunakan Masker
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan kini salat berjamaah tidak perlu lagi menggunakan masker. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan memakai masker.

“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,” kata KH Asrorun Niam dalam keterangan resminya, Selasa, (17/5/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

KH Asrorun Niam menyampaikan bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19. Kini mereka dapat kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.

Meski begitu, dirinya mengingatkan masyarakat tetap harus waspada menjaga kesehatan. Misalnya jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya jamaah dapat istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.

“Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini diputuskan setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *