Tak Boleh Pakai Hijab, Karyawati Perusahaan di Sukabumi Mogok Kerja

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Seluruh pekerja perempuan di PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi melakukan aksi mogok kerja, Jumat (27/5/2022).

Dilansir dari tvonenews.com, Sabtu 28 Mei 2022, kronologis mogok kerja ini berawal dari 16 karyawati pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 dipindahkan ke PT Nina Venus Indonusa 2 dan ketika mereka bekerja di tempat yang baru tersebut, ternyata pemakaian hijab dilarang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Padahal menurut salah satu karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut, dalam perjanjian perpindahan kerja dari PT Nina Venus Indonusa 1 ke PT Nina Venus Indonusa 2, telah disepakati bahwa karyawati diperbolehkan memakai hijab.

Diketahui yang memberitahukan soal larangan hijab tersebut adalah pihak HRD dan aparat keamanan PT Nina Venus Indonusa 2.

“Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan satpam,” kata karyawati PT Nina Venus Indonusa 2, dikutip dari tvonenews.com, Sabtu 28 Mei 2022.

Ketika mereka bekerja di perusahaan sebelumnya, diketahui bahwa tidak ada aturan mengenai larangan memakai hijab.

Namun tiba-tiba ketika terjadi perpindahan tempat kerja, pihak HRD dan aparat keamanan setempat melarangnya.

Herman selaku General Manager PT Nina Venus Indonusa 2 memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut adalah hanya soal miskomunikasi saja.

Lebih lanjut lagi, Herman menilai miskomunikasi terjadi antara pihak manajemen perusahaan dengan aparat keamanan PT Nina Venus Indonusa 2.

Pihak PT Nina Venus Indonusa 2 tidak pernah melarang karyawati untuk memakai hijab, namun hanya diminta agar warna hijab dan pakaian disamakan supaya enak dilihat.

“Kesalahpahaman saja. Padahal sebenarnya dari pertama juga sudah memperbolehkan, cuma diseragamkan warnanya untuk keindahan dan dimasukkan ke dalam pakaian menggunakannya. Makanya kita sediakan dan saat ini sudah dipakai dan masuk kerja kembali,” lanjut Herman.

16 karyawati yang melakukan mogok kerja soal larangan hijab tersebut sekarang telah kembali bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang merupakan perusahaan bergerak di bidang rambut palsu ini.

Polisi daerah setempat telah berhasil mempertemukan para pihak yang bersengketa dan telah terjadi kesepakatan bersama sehingga masalah hijab ini terselesaikan.

“Kami mempertemukan semua pihak dari manajemen perusahaan para karyawati yang mempergunakan hijab dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ada RT dan RW juga, Alhamdulillah clear (selesai),” tutur Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *