Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said menuturkan mewakafkan mushaf atau Al-Qur’an ke masjid apalagi ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hukumnya adalah sunah serta memiliki keutamaan yang paling utama dibanding sunah lainnya.
“Karena wakaf Al-Qur’an akan terus mengalir, bahkan hingga pewakaf sudah meninggal,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim).
“Wakaf adalah termasuk amalan yang terus mengalir (hingga mati),” katanya.
Lebih lanjut, kata ustadz Mahfud, pahala beribadah di masjid Nabawi sangatlah besar, yaitu setara dengan pahala salat 1000 kali lipat dibanding masjid lainnya. Serta 100 ribu kali lipat di masjidil Haram.
“Sehingga kalau kita wakaf Al-Qur’an dan dibaca jamaah, pasti besar sekali pahalanya. Juga yang membacanya pasti banyak sekali, kita tahu jamaah yang ada di dua masjid jumlahnya besar sekali,” pungkasnya.