Keistimewaan Wakaf Al-Qur’an di Masjidil Haram dan Nabawi

Wakaf Al-Qur'an di Masjidil Haram dan Nabawi
Wakaf Al-Qur'an di Masjidil Haram dan Nabawi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Sebagian jamaah haji atau umrah ketika datang ke Tanah Suci, mereka akan mewakafkan mushaf atau Al-Qur’an untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini dikarenakan agar mushaf yang mereka tinggalkan dapat dipakai oleh jamaah lain, serta berharap mendapatkan tambahan pahala.

Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said menuturkan mewakafkan mushaf atau Al-Qur’an ke masjid apalagi ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hukumnya adalah sunah serta memiliki keutamaan yang paling utama dibanding sunah lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Karena wakaf Al-Qur’an akan terus mengalir, bahkan hingga pewakaf sudah meninggal,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim).

Wakaf adalah termasuk amalan yang terus mengalir (hingga mati),” katanya.

Lebih lanjut, kata ustadz Mahfud, pahala beribadah di masjid Nabawi sangatlah besar, yaitu setara dengan pahala salat 1000 kali lipat dibanding masjid lainnya. Serta 100 ribu kali lipat di masjidil Haram.

“Sehingga kalau kita wakaf Al-Qur’an dan dibaca jamaah, pasti besar sekali pahalanya. Juga yang membacanya pasti banyak sekali, kita tahu jamaah yang ada di dua masjid jumlahnya besar sekali,” pungkasnya.

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *