PBNU dan MUI Beri Pedoman Jelang Idul Adha di Tengah Badai PMK

Pedoman Idul Adha di wabah PMK
Pedoman Idul Adha di tengah wabah PMK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idPBNU menerbitkan panduan bagi masyarakat dalam melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban (Idul Adha) pada Juli 2022 di tengah ramainya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, ada beberapa kategori hewan yang dinyatakan sah untuk dijadikan hewan qurban. Salah satunya dinyatakan sehat melalui pengecekan kesehatan yang mendetail.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Untuk mencegah peredaran wabah PMK di Indonesia, umat Islam yang akan berqurban dan penjual hewan qurban hendaknya memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan,” ujar Gus Fahrur melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5).

“Panitia qurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut, dan limbah,” lanjut dia.

Menurut Gus Fahrur, ada kondisi hewan qurban dinyatakan tidak sah untuk dijadikan hewan qurban. Situasi itu ditandai dengan dideritanya gejala klinis kategori berat oleh calon hewan qurban.

Bagaimana Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK? Ini Fatwa MUI

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memberi penjelasan soal hukum berqurban dengan hewan yang terkena PMK.

Kata Niam, berqurban dengan hewan yang terkena PMK, dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban ,” ujar doktor bidang hukum Islam ini saat menyampaikan fatwa MUI Nomor 32/2022 di Kantor MUI Jakarta, Selasa (31/5).

“Sedang hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban,” ungkap dia lagi.

Selanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan qurban yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.

MUI: PMK Tak Menular ke Manusia, Virus Mati jika Dimasak Air Mendidih 30 Menit

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, daging hewan yang terinfeksi PMK tak berbahaya jika dikonsumsi.

Selain tak menular kepada manusia, daging hewan qurban jika dimasak dengan cara dan waktu yang tepat dapat membunuh segala bakteri dan virus yang ada di dalamnya, termasuk PMK.

“Daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan. Kemudian pengaruh yang kedua penyakit mulut dan kuku tidak menular kepada manusia,” kata Niam dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

“Nah, virus ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit,” lanjut dia.

Agar tak menimbulkan keributan di tengah masyarakat, MUI menetapkan Fatwa Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah PMK dengan ketentuan hukum yang dirinci.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *