Ketua MUI Minta Organisasi Terlarang Ditertibkan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga Anggota Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, (PP IPHI), KH Muhammad Cholil Nafis, meminta semua organisasi terlarang ditertibkan dan diproses secara hukum.

“Yang masih menyalakan dan mengampanyekan organisasi terlarang semuanya, baik yang konvoi, yang demo, dan yang narasi di publik harus ditertibkan dan diproses hukum,” kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Rabu (8/06/2022).

Rais Syuriyah PB NU periode 2022-2027 ini menyebutkan, hal tersebut dilakukan agar organisasi terlarang itu tidak menolak keberadaan Pancasila di Indonesia. Menurutnya, politik dan aspirasi harus berjalan seiringan dengan konstitusi sebuah negara.

“Agar mereka tak leluasa merongrong konstitusi dan menolak Pancasila. Politik dan aspirasi harus dalam koridor konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka. Tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) polisi menyebut organisasi pimpinan Hasan Baraja ingin mengganti Pancasila dengan sistem Khilafah.

“Kelompok ini tawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Ia mengatakan Polda Metro Jaya tidak hanya berfokus pada konvoi yang pernah dilakukan anggota Khilafatul Muslimin. Menurut Zulpan, hasil penyidikan polisi menemukan ormas tersebut memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara.

“Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Jadi dalam hal ini kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *