Jimly Asshiddiqie Tegaskan Menurut UU Pemilu Menteri yang Ikut Pilpres Harus Mundur

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Sejumlah ketua umum partai politik yang masuk dalam jajaran kabinet dan anggota kabinet yang memiliki niat untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang, harus bersiap mundur sebagai menteri.

Sebab, UU 17/2017 tentang Pemilu telah mengatur agar pejabat negara mundur jika hendak maju pilpres.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (17/6).

“Kalau menteri nantinya mau jadi capres/cawapres, menurut Pasal 170 UU Pemilu Nomor 7/2017, harus mundur dari jabatan,” ujarnya.

Jika para ketum parpol dan anggota kabinet itu mundur, maka Presiden Jokowi wajib mencari penggantinya lagi alias melakukan reshuffle.

Ketum parpol yang ada di kabinet, yang mau nyalon, harus siap mundur dan presiden mesti adakan penggantian lagi agar pemerintahan tetap berjalan sampai dengan 20 Oktober 2024,” tutupnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *