Ditemukan Enzim dari Pankreas Babi, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Covovax India Haram

Vaksin Covovax
Vaksin Covovax
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idVaksin Covovax buatan India ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) haram, itu artinya vaksin COVID-19 tersebut tidak direkomendasikan oleh MUI.

Dilansir dari situs resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Fatwa tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty, hukumnya haram.

Ditetapkan haram karena dalam tahapan produksi vaksin Covovax ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah juga harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang bukan berdasarkan pertimbangan para ahli kompeten dan terpercaya.

Terakhir, MUI mengimbau semua pihak mendekatkan diri kepada sang pencipta.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *