Astaghfirullah! Ratusan WNI Tewas di Dalam Tahanan Imigrasi Malaysia, Indonesia Diminta Protes dan Slidiki!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Setidaknya 149 warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia.

Data itu disampaikan oleh Tim Investigasi Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rinciannya, pada 2021 ada 101 WNI yang meninggal, sementara dari Januari hingga Juni 2022 terdapat 48 WNI yang tewas di pusat tahanan imigrasi Sabah.

Informasi ini muncul tak lama setelah masyarakat juga dikejutkan dengan putusan bebas bagi mantan majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, yang meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya karena diduga mengalami penganiayaan berat dari majikannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam rentetan peristiwa tersebut. Dia pun mendorong pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras terhadap Malaysia.

Dalam hal angka kematian WNI, Sahroni meminta pihak otoritas Malaysia memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dengan terbuka dan sejelas-jelasnya.

“Data ini tentu sangat membuat miris, di mana jumlah yang meninggal tidak sedikit. Karenanya dibutuhkan penjelasan yang terang dan terbuka dari otoritas Malaysia, apa yang menyebabkan kematian ini? Benarkah ada penganiayaan? Jika benar ada, artinya telah terjadi pelanggaran HAM yang parah terhadap WNI kita di sana. Wajib ada tindakan tegasnya,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Disway.id.

Selain itu, politikus Partai NasDem ini juga meminta agar aparat berwajib dari Indonesia segera datang langsung ke Malaysia dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dikabarkan kondisi pusat tahanan imigrasi tersebut juga jauh dari kata layak. Sebaiknya aparat kita segera berkoordinasi untuk mengecek langsung dan memastikan hak-hak dasar WNI kita tetap terpenuhi meskipun dalam penjara,“ ujarnya.

Sementara terkait vonis bebas majikan Adelina Lisou, Sahroni menyebut bahwa putusan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih karena berbagai indikasi menunjukkan adanya dugaan penganiayaan terhadap Adelina hingga meninggal dunia.

“Untuk putusan ini saya juga mengecam keras. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya karena berbagai indikasi dan bukti menunjukkan memang adanya penganiayaan,” kata Sahroni menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan pembebasan seorang warga negara senior yang dituduh membunuh pembantu asal Indonesia, TKI Adelina Lisao, empat tahun lalu.

Mahkamah Persekutuan Malaysia adalah lembaga peradilan tertinggi dan pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.

Mengutip Free Malaysia Today, Sabtu (25/6/2022), panel tiga hakim yang diketuai oleh Hakim Vernon Ong mengatakan hakim persidangan Akhtar Tahir menggunakan kebijaksanaannya untuk memberikan pembebasan kepada MA Ambika yang berusia 62 tahun.

“Tidak ada kesalahan yang bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan,” katanya saat menolak kasasi JPU.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *