Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag.
Menurut Cak Duki atau panggilan akrab Masduki, sebenarnya calon jemaah haji harus mengetahui terlebih dulu risiko yang bakal dihadapi apabila menggunakan visa haji furoda tersebut. Pasalnya, program ini berada di luar sistem haji yang dikelola antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. “Umumnya visa dikeluarkan atas jaminan keluarga kerajaan (Arab Saudi) yang kemudian dimanfaatkan pengusaha di Indonesia. Mereka kemudian beriklan untuk mencari calon jemaah yang tertarik dengan program ini,” jelasnya.
Persoalannya, tambah Cak Duki, iming-iming yang ditawarkan kepada calon jemaah tersebut belum tentu sesuai kenyataan. “Belum tentu kuota yang diberikan sesuai dengan iming-iming yang ditawarkan. Makanya lebih baik minta saja uangnya dikembalikan,” pungkasnya.