Tak Diterima, MK Tutup Harapan Warga DKI Perpanjang Masa Jabatan Anies

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menutup harapan warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa jabatan Anies Baswedan sehingga Anies selesai menjabat Gubernur DKI pada Oktober 2022 dan tidak diperpanjang hingga 2024.

Putusan itu atas permohonan judicial review yang diajukan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua bisa diperpanjang. Namun harapan itu pupus.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022), sebagaimana dikutip detikcom.

MK beralasan permohonan itu pernah diajukan oleh pemohon lain di perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 sehingga permohonan A Komaruddin dkk memenuhi nebis in idem.

“Oleh karena itu, terlepas dari secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kembali. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Anwar Usman.

Dalam permohonannya, A Komaruddin meminta agar masa jabatan Anies diperpanjang. Alasannya, khusus Daerah DKI Jakarta memungkinkan terdapat skema dua putaran jika pada pemilihan putaran pertama kandidat tidak mencapai syarat hasil suara satu putaran. Skema dua putaran membuat jadwal pemilihan kepala daerah menjadi bertambah panjang.

“Proses bertambahnya waktu dapat juga terjadi akibat adanya sengketa hasil pemungutan suara di MK yang bisa memakan waktu hingga 4 bulan (mengacu ke Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020),” beber pemohon.

“Sebagai contoh, Gubernur Jakarta akan habis masa jabatan pada Oktober 2022 dan akan digantikan pejabat gubernur hingga maksimal Oktober 2024, sedangkan pilkada serentak akan dilaksanakan baru pada November 2024. Jika Pilkada DKI Jakarta terjadi 2 putaran dan sengketa di MK, maka dapat diprediksi pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta definitif baru bisa terjadi sekitar bulan Mei atau Juli 2025. Oleh karena itu, berpotensi terdapat kekosongan kepemimpinan di DKI Jakarta dari bulan November 2024-Mei 2025 atau 6 bulan,” urai pemohon.(dbs)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *