Kekerasan S3ksual Kerap Terjadi, Bagaimana Tindakan Kemenag Awasi Pondok Pesantren?

Kemenag Awasi Pondok Pesantren
Kemenag Awasi Pondok Pesantren
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) meminta asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi sehingga kasus seperti kekerasan s3ksual tidak akan terjadi lagi.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur As’adul Anam di Surabaya mengakui kasus kekerasan atau pelecehan s3ksual di pesantren telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Terbaru di Jatim memang ada dua kasus, yaitu di Pondok Pesantren Banyuwangi dan Jombang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Sabtu, dikutip Antara.

Kasus pelec3han s3ksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren Jombang, berujung pada pencabutan izin operasional oleh Kemenag.

Kebijakan dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalang kepolisian saat hendak menangkap putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dinilai melanggar asas kemaslahatan pesantren.

Anam menjelaskan, syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag adalah wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.

“Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apapun di pondok pesantren,” ucapnya.

Pesantren Ramah Santri

Menurut dia, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut, namun juga berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan setempat.

Kemenag, lanjut Anam, sebenarnya selama ini telah mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren yang memperoleh izin operasional.

Bahkan Kemenag turut menggandeng “Rabithah Ma’ahid Islamiyah” (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pengawasannya.

Belum lama lalu, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri.

“Saat ini kami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun,” katanya.

Anam memastikan, saat ini Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa UNICEF untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *