Wajib Simak! Ini 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Daging Kurban
Daging Kurban
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu (10/7/2022). Memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.

Dilansir dari laman resmi Amal Qurban, kurban berasal dari bahasa Arab, ‘Qurban’ yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak. Tahukah kamu siapa saja yang berhak menerima daging kurban menurut ketentuan Islam?

Yuk simak 3 golongan yang berhak menerima daging kurban berdasarkan rangkuman IDN Times dari laman Dompet Dhuafa, Minggu (10/7/2022).

1. Shohibul Qurban atau orang yang telah berkurban

Pertama, seseorang yang menunaikan kurban ataupun keluarganya berhak menerima daging kurban tersebut. Hak menerima daging kurban ini hukumnya sunnah, tidak wajib.

Seperti yang tertuang dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi:

“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga Beliau kembali ke rumah. Saat kembali, Beliau makan hati dari hewan kurbannya.” (HR. Imam Al-Baihaqi)

Namun, jika Shohibul tidak mau mengambil hak daging kurbannya, tidak masalah apabila diberikan kepada fakir miskin atau orang lain yang berhak menerima. Seseorang yang berkurban juga tidak berhak mengambil semua daging hewan yang dikurbankan sendirian, karena dari sebagian daging hewan kurban tersebut ada hak orang fakir dan miskin di dalamnya.

2. Tetangga dan kerabat dekat

Kedua, kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu tetangga dan kerabat dekat dari orang yang berkurban.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar.

“Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)

3. Orang fakir dan miskin

Selain orang yang berkurban serta tetangga, teman, dan kerabatnya, golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban ialah fakir dan miskin.

Fakir dan miskin yaitu orang-orang yang memiliki kekurangan secara harta dan daya. Maka, wajib hukumnya memberikan daging kurban kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan nikmatnya memakan daging, yang selama ini nilainya cukup mahal bagi mereka.

Hal itu sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28.

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj ayat 28)

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, jumlah pembagian daging kurban untuk fakir miskin sebesar dua per tiga. Satu per tiga untuk tetangga yang fakir dan miskin, satu per tiga selainnya untuk orang miskin yang meminta-minta, dan sisa satu pertiga adalah hak shohibul qurban, atau orang yang berkurban.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *