Habib Rizieq Bebas, #Ahlan WasahlanIBHRS jadi Trending

Habib Rizieq Bebas
Habib Rizieq Bebas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPIHabib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan dirinya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang bukan lantaran mendapat hadiah dari penguasa atau partai politik (parpol). HRS menegaskan dirinya mendapat pembebasan bersyarat.

Saat memberikan keterangan pers usai menghirup udara bebas, Rabu 20 Juli 2021 di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, HRS mengatakan pembebasan bersyarat yang diterimanya adalah hasil upaya keluarganya yang menempuh proses hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pejabat, bukan pemberian kekuasaan. Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti dijelaskan oleh para pengacara saya,” kata HRS.

Ulama yang sempat menyingkir ke Arab Saudi itu menambahkan pihak yang memberikan jaminan atas kebebasannya tak lain adalah istrinya, Assyarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya.

“Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Assyarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa meninggalkan Rutan Bareskrim Polri Cabang Cipinang. HRS mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak Rabu 20 Juli 2022, sehingga HRS bisa keluar dari tahanan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022, mengatakan sejatinya HRS bebas 2 tahun ke depan, tepatnya 10 Juni 2024. Namun karena mendapat pembebasan bersyarat, HRS bisa bebas lebih cepat.

Rika menerangkan HRS mendapat pembebasan bersyarat lantaran telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti aturan yang berlaku guna mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *