Breaking News! Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT, Belum Ditahan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi publik.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA, selaku anggota Pembina ACT.

Helfi menyampaikan, keempat tersangka belum ditahan, karena penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

“Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan,” paparnya.

 

Pangkas 20 Persen Uang Donasi

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedikitnya memangkas 20 persen donasi yang dikumpulkan setiap bulan.

Alhasil, uang yang dikantongi ACT bisa mencapai Rp12 miliar per bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT mampu mengumpulkan uang donasi hingga Rp60 miliar setiap bulan. Uang itulah yang dipangkas oleh pengurus ACT.

Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi publik.

“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60.000.000.000 setiap bulannya.”

“Dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen, atau Rp6.000.000.000 sampai dengan Rp12.000.000.000,” ungkap Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan menjelaskan jumlah itu didapatkan ACT dari hasil mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.

Di antaranya, Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Ia menuturkan, uang hasil pemangkasan ACT itu dipakai untuk keperluan pembayaran gaji pengurus hingga dana operasional yayasan.

“Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.”

“Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelas Ramadhan.

 

Ahyudin Diperiksa

Bekas Presiden ACT Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Usai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.

“Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya,” kata Ahyudin.

Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.

“Kalau enggak salah hari ini ada 22 pertanyaan.”

“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih,” ungkapnya.

Ahyudin menyatakan pemeriksaanya belum rampung. Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.

“Belum selesai. Insyaallah kami lanjutkan Hari Senin yang akan datang,” ucapnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *