Teater Politik Indonesia: Drama “Inkonstitusional Bersyarat”

Inkonstitusional Bersyarat
Zainal Bintang -  Wartawan Senior dan Pemerhati Masalah Sosial Budaya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, MPR RI tidak akan melakukan amendemen karena upaya untuk menghadirkan PPHN tersebut sulit direalisasikan.

“Menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR RI dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi dan lain seterusnya apakah untuk perubahan masa jabatan presiden atau apalah dan sebagainya. Saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian”, kata Bamsoet usai MPR RI menggelar rapat gabungan dengan Badan Kajian MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta (7/7/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, untuk menghadirkan PPHN tanpa amendemen memerlukan jalan lain. Pasalnya, kata dia kurang tepat jika PPHN diatur dalam sebuah undang-undang.

Oleh karena itu MPR berencana akan menggelar konvensi ketatanegaraan, dan nanti akan ada panitia ad hoc sebelum disahkan pada rapat paripurna 16 Agustus 2022.

Pengakuan Ketua MPR RI menegaskan memang telah terjadi berbagai upaya untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945 yang dilabeli dengan istilah “terbatas”.

Dikatakan, hanya untuk membuka ruang masuknya pasal GBHN. Yang diperlukan untuk memberikan koridor keberadaan suatu program pembangunan nasional. Agar supaya dapat berdurasi panjang. Bertujuan memelihara terus kesinambungan semangat program pembangunan nasional.

Sebabnya, tanpa GBHN sebagai pengikat dipastikan yang akan terjadi setiap ganti presiden, niscaya program ikut berganti sesuai dengan selera presiden terpilih.

Masih melekat luka jiwa publik yang menderita trauma membaca keputusan Majelis Hakim Konstitusi yang tersebar luas di ruang publik melalui aneka media: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah cacat formil, dengan begitu UU Cipta Kerja dinyatakan “inkonstitusional bersyarat”.

Dalam Putusan yang tertera pada nomor 91/PUU-XVIII/2020, Ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan tanggal 25/11/2021, mengabulkan untuk sebagian permohonan pemohon.

Ketua MK menegaskan, “pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

”Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen”.

Penegasan Hakim MK yang menyebutkan, ”pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945”, adalah sebuah cacat demokrasi yang sangat fatal. Sekaligus ademokrastis dan asimetris dengan cita-cita tokoh pejuang bangsa.

Frasa ‘inkonstitusional bersyarat!” adalah sebuah penegasan, bahwa sesungguhnya proses demokratisasi telah tersesat di jalan yang terang. Justru di tangan para pendekar konstitusi yang lahir dari rahim reformasi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *