PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrurrozi atau yang disapa Gus Fahrur membenarkan bahwa saat ini, Mardani Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

“Bukan diberhentikan tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fahrur kepada Tempo, Kamis, 28 Juli 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” katanya.

Fahrurrozi mengatakan pihaknya berharap eks Bupati Tanah Bumbu itu mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik. Sebab, kata dia, ini murni kasus pribadi yang terjadi saat menjabat Bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU.

Dia mengatakan status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu dan sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum.

“Kami berhati-hati karena sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya. Kami berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” ujar Gus Fahrur.

Dia mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebelumnya, kasus ini di luar pengetahuan pihaknya.

Hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan status DPO terhadap dirinya. Sebab, ia telah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan penyidik bahwa ia akan hadir di KPK pada 28 Juli 2022.

“Hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan berkoordinasi sama tim penyidik kalau saya akan datang tanggal 28,” kata Maming kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Diketahui bahwa KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. “KPK memasukkan tersangka dalam DPO,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Menurut Ali, KPK mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silakan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia.

KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *