Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.(Foto: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Setop sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.

“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” demikian dikutip dari laman Kemendikbudristek, Minggu (31/7).

Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.

Berikut isi lengkap Surat Edaran penghentian PTM:

1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan

-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,

-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:

a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,

b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksudpada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

– Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

– Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

– Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

– Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

– Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *