PBNU: Status Mardani Maming Sebagai Bendum Masih Nonaktif, Tunggu Putusan Inkrah

Status Mardani Maming
Status Mardani Maming
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Status Mardani Maming sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) 2022-2027 masih nonaktif. Belum diberhentikan secara permanen.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, keputusan soal pemberhentian Maming secara permanen baru akan diputuskan setelah putusan hukum tetap. Menunggu putusan terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu itu inkrah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sementara ini masih nonaktif, sambil menunggu status hukum inkracht,” kata Gus Fahrur — sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi — saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7).

Sebelumnya, Gus Fahrur menyebut bahwa keputusan soal status Mardani Maming telah dibicarakan di Pimpinan PBNU saat ia ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun saat itu PBNU masih menunggu putusan praperadilan yang sempat diajukan Maming di Pengadilan Jakarta Selatan.

Gugatan Mardani Maming tidak diterima oleh hakim PN Jaksel. Sehari setelah putusan itu, Kamis (28/7), ia menyerahkan diri ke KPK. Kini, kader PDIP itu telah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa Beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” kata Fahrur atau akrab disapa Gus Fahrur saat dihubungi, Kamis (28/7).

“Artinya, keputusan itu sudah berlaku,” tambahnya.

Gus Fahrur mengatakan bahwa perkara yang dihadapi Mardani Maming murni pribadi. Tidak ada kaitannya dengan PBNU. Di luar pengetahuan PBNU.

“Ini murni kasus pribadi beliau yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU,” kata dia.

“Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” pungkasnya.

Kasus Mardani Maming

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *