Hajinews.id — Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (nonaktif) bakal diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022. Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
“Dijadwalkan besok (hari ini) jam 10.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam siaran langsung konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, tembak-menembak terjadi antara Richard dengan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Richard adalah ajudan Ferdy Sambo. Sementara Yosua dulunya menjadi sopir istri Ferdy berinisial PC. Yosua meninggal dalam kejadian tersebut.
Penetapan tersangka Richard adalah tindak lanjut atas laporan keluarga Yosua. Polisi telah memeriksa total 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Yosua dan sisanya para ahli.
Andi menyatakan, pihaknya belum bisa memeriksa istri Ferdy Sambo yang berinisial PC. Dia tak mendetailkan alasannya.
“Sampai dengan saat ini untuk ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan,” terang dia, sebagaimana dikutip Tempo.co.
Polisi telah menangkap dan menahan Bharada E. Menurut Andi, Bharada E kini berada di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.