Siapa Menangguk Untung di Balik Berita “Halal-Haram Cuan Vaksin”?

Halal-Haram Cuan Vaksin
Halal-Haram Cuan Vaksin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Fat Haryanto Lisda, Sekretaris Eksekutif YKMI

Hajinews.id – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022. Isinya mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Yayasan itu menggugat uji tafsir Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan dan menentukan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Isi Perppres itu, menurut gugatan YKMI, terlalu luas. Karenanya harus ditafsirkan resmi. YKMI menuntut supaya Pasal itu ditafsirkan merujuk dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Dua aturan itu yang dijadikan batu uji.

Di petitum, YKMI menuntut supaya Pasal 2 Perpres itu wajib ditafsirkan bahwa jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19, wajib dijamin kehalalannya. Jadi tak bisa sekedar jenis vaksin belaka.

Sebelumnya, program vaksinasi telah terjalan sejak covid-19 merebak. Pemerintah menentukan jenis vaksin yang digunakan. Berlandas Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/Menkes/6424/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), tanggal 21 September 2021, ada 9 jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi tahap satu dan dua. Jenis vaksin itu adalah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Novavax, Moderna, Pfizer, Cansino Bilogical Inc./ Beijing Institute of Biotechnology, The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology (Sputnik V).

Sebelumnya, tanggal 11 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No.2 Tahun 2021. Isinya menyatakan vaksin jenis Sinovac dinyatakan suci dan halal. Bisa digunakan untuk umat Islam. Sinovac telah mengantongi sertifikat halal.

Kemudian, tanggal 16 Maret 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, yang isinya bahwa jenis vaksin AstraZeneca dinyatakan mengandung bahan tripsin babi. Ini dinyatakan haram. Tak layak digunakan umat Islam. Dan, tanggal 28 September 2021, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2021, yang menyatakan vaksin jenis Zifivax dinyatakan halal.

Pada tahun 2022 ini, Fatwa halal No.8 juga telah diberikan Vaksin Merah putih, produksi dalam negeri oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dan Fatwa No.9 untuk vaksin jenis Sinopharm diproduksi oleh Beijing Insitute of Biological Products.

Adanya vaksin yang tak halal, mengandung bahan tripsin babi, ini meresahkan kalangan ulama. Kyai Said Aqil Siradj, kala itu saat masih menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (NU) sempat mengeluarkan statement agar pemerintah memberikan vaksin halal bagi umat Islam. Dan Fatwa MUI perihal halal haram vaksin, tak diindahkan pemerintah.

Vaksinasi tahap satu dan kedua selesai. Tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menyelenggaran vaksin tahap ketiga (booster). Esok Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers, vaksin untuk booster diberikan gratis. Dan, terbitlah Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Kemenkes, tanggal 12 Januari 2022. Nomor HK.02.02/II/252/2022. Isi surat edaran itu, menyatakan jenis vaksin yang digunakan untuk booster hanya ada tiga jenis: AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.

Ini yang membuat berang. YKMI telah mengajukan keberatan administrasi atas terbitnya Surat Edaran itu. Tapi tak ditanggapi. Karena tiga jenis vaksin itu, tak satu pun memenuhi kriteria UU Jaminan Produk Halal.

Ingat, dasar hukum program vaksinasi itu hanya setingkat Peraturan Presiden. Keluarnya Fatwa MUI, anjuran ulama dan cendikiawan muslim, tak diindahkan pemerintah. Karena program booster masih menggunakan vaksin yang tak halal. Alias mengandung bahan tripsin babi. Sementara vaksin yang halal, yang suci, telah tersedia.

Dari sini, YKMI pun bergerak. Atas dasar kegelisahan ulama dan cendikiawan muslim, atas sikap pemerintah yang tetap memberikan vaksin non halal pada umat Islam. Karena perintah halal dan haram itu, dasarnya adalah Al Quran dan Sunnah. Konstitusi UUD 1945, juga menjamin hal itu. Bahwa warga negara berhak menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Umat Islam berhak untuk mendapatkan vaksin halal, karena itu bagian dari ibadah. Agar tak disuntikkan vaksin yang mengandung unsur babi di dalamnya. Ini mutlak jaminan Konstitusi. Artinya, warga negara muslim harus diberi jaminan diberikan vaksin yang halal. Yang tak mengandung unsur babi didalamnya.

Tanggal 14 April 2022, MA mengetok putusan Hak Uji Materiil itu. Isinya mengabulkan gugatan YKMI. Pasal 2 harus ditafsirkan resmi, bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *