Wah, Kapolri Usut Dugaan Pihak yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya dalang dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E.

“Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (4/8) malam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Listyo menegaskan, tim penyidik dari timsus tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja. Ia mengklaim timsus akan mengusut sampai ke akar pihak-pihak yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Lebih lanjut, Listyo mengaku pihaknya juga sudah mengantongi identitas pengambil closed circuit television (CCTV) di lokasi penembakan. Pelaku tersebut, kata dia, juga telah diperiksa oleh penyidik tim khusus.

“Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan, sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapa pun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Listyo

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Listyo.

Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

 

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.(dbs)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *