Luar Biasa! Sejarah Penegakan Hukum RI, Kapolri & 7 Jenderal Umumkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri & 7 Jenderal Umumkan Tersangka Pembunuhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Sejarah tercipta dalam pengungkapan kasus pidana di Indonesia terkait pengumuman tersangka pembunuhan Brigadir Yosua saat Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo didampingi 7 Jenderal polisi langsung memberikan pengumuman di Mabes Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sejak polri berdiri baru kali ini. Kabareskrim aja jarang umumkan. Biasanya level humas atau level direktur. Kalau ini Kapolri langsung, dihadiri sejumlah pejabat di kiri kanan beliau,” kata mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji seperti yang disampaikan dalam Youtube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Susno Duadji mensinyalir pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Sambo ini melibatkan orang yang cukup penting dalam institusi Polri.

“Berarti ada sesuatu yang meliputi,” kata Susno.

Menurut Susno, keseriusan Polri ini diangkap sebagai prestasi bagi institusi Polri dalam penegakan hukum di tanah air.

“Bagus sih,” ungkapnya.

Dia berharap kalau pengumuman yang dilakukan Kapolri bisa mengobati harapan banyak orang.

Bahwa penegakan hukum berlaku untuk siapa pun, termasuk bagi institusi Polri sendir yang melakukan pelanggaran hukum.

“Mudah-mudahan saja yang diumumkan sesuai dengan apa yang dipikirkan orang banyak,” sebut Susno.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *