Baru Tahu! Ferdy Sambo ternyata Pernah Tangani Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Ferdy Sambo ternyata Pernah Tangani Kasus KM 50
Ferdy Sambo ternyata Pernah Tangani Kasus KM 50
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ternyata pernah menangani kasus enam orang laskar FPI tewas di KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Saat ini Jenderal Sambo terjerat sebagai tersangka Menyusun skenario tembak-menembak di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).

Saat kasus KM 50 itu mencuat, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam menerjunkan tim dalam pengusutan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan sendiri diketahui pernah bertanggungjawab memegang investigasi kasus KM 50, yakni penembakan 6 laskar FPI oleh polisi. Kasus itu sendiri berakhir dengan dibebaskannya dua terdakwa kasus Unlawful Killing tersebut.

Saat itu sikap Sambo menjadi kontraversi karena menurunkan Tim Propam untuk memastikan, apakah penggunaan kekuatan personil dalam peristiwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru sebaliknya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, bahwa kasus pertama yang diangkat justru perlawanan para Laskar FPI terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.

”Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” ujarnya dari YouTube Refly Harun.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Refli Harun menegaskan bahwa sejak awal ahli intelijen sudah menyampaikan adanya aroma rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal itu terlihat dari kasus yang berawal soal pembunuhan, namun tiba-tiba menjadi kasus pelecehan seksual.

Ditambah lagi, kasus pelecehan yang terus diumbar, padahal belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J. Lebih dari satu bulan kasus teka-teki tewasnya Brigadir J belum terungkap siapa pelaku utamanya.

”Ini aneh, yang ditingkatkan ke penyidikan justru laporan pelecehan seksual, padahal fakta yang jelas terlihat adalah kasus pembunuhan,” paparnya.

“Kemungkinan tujuannya agar tersangka atau calon tersangkanya sudah meninggal dunia sehingga sesuai kitab UU Hukum Acara Pidana, kasus bisa dihentikan,” jelasnya.

Kini di media sosial, Twitter tagar #UsutKembaliKM50 kembali menjadi trending dan mencuat kembali di publik sejak Senin, 7 Agustus 2022.

Berdasarkan tagar tersebut, warganet mengaitkan kasus penembakan Brigadir J dengan tragedi KM 50 yang sama sama melibatkan pihak kepolisian.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *