Beri Laporan Bohong ke Pihak Polisi soal Pelecehan Brigadir J, Putri Candrawathi Bakal Terancam Pidana

Putri Candrawathi Bakal Terancam Pidana
Putri Candrawathi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idBareskrim Polri sudah menghentikan kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi yakni soal dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J .

Brigadir J terbukti hanya menunggu di luar rumah atau di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan tidak masuk kamar Putri Candrawathi apalagi melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya, Putri Candrawathi membuat laporan ke polisi mengaku sudah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berujung penembakan pada Brigadir J .

Kasus ini berbuah menjadi kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo .

Istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo , Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana .

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi .

Baca: Kasus Dugaan Pelecehan Dihentikan, Putri Candrawathi Disebut Bisa Dijerat 3 Pasal

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri Candrawathi bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” pungkasnya.

Baca: Buntut Istri Ferdy Sambo Berbohong soal Pelecehan, Status Hukumnya Menunggu Keputusan Timsus Polri

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi .

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua,” jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

“Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua,” pungkasnya. (*)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *