Masalah 2 Amplop Belum Jelas, Kini Terungkap Ada Perwira Polisi yang Desak LPSK Lindungi Istri Sambo

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id- Belum tuntas soal dugaan suap pada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diberi amplop coklat saat di kantor Propam Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kini ada penegak hukum yang disebut mendesak LPSK agar memberikan perlidungan bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Masalah dugaan suap melalui amplop coklat dan desakan untuk melindungi istri Ferdy Sambo masih ada kaitannya dengan pembunuhan berencana Brigadir J yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Dugaan suap amplop coklat sudah dilaporkan ke KPK, LPSK sendiri terbuka jika KPK ingin meminta keterangan soal kronologi pemberian dua amplop coklat di kantor Propam Polri itu.

Sementara soal ada penegak hukum yang mendesak LPSK agar memberikan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sosoknya belum diungkap dengan terang benderang.

Hanya saja sosok ini disebut-sebut sempat memimpin rapat di Polda Metro Jaya yang dihadiri LPSK dan lembaga lainnya. Terkini sosok penegak hukum itu disebut ditahan di Mako Brimob Kepala Dua Depok bersama Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri lainnya.

Polda Metro sendiri irit bicara soal ada anggotanya yang disebut mendesak LPSK agar memberikan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal adanya dugaan desakan yang diminta oleh aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut. Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya akhir Juli lalu.

“Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya,” kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya. Melainkan, ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, serta psikolog.

“Jadi bukan hanya LPSK saja,” tutur dia.

Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera keluarkan perlindungan Putri Candrawathi.

Hanya saja saat itu LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi.

“Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal,” kata dia.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.

“Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya,” ucap dia.

Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Irjen pol Ferdy Sambo menyatakan, adanya ancaman yang dialami oleh istrinya. Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat. Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

“Jadi bagaimana kita mau melindungi. Disi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab,” beber dia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *