LPSK Yakin Bahwa Ada Sosok di Polda Metro Jaya yang Diperiksa Lagi Soal Video Kasus Brigadir J

Ada Sosok di Polda Metro Jaya yang Diperiksa Lagi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu buka suara soal video CCTV kasus Brigadir J yang diragukan orisinalitasnya. Edwin menduga bakal ada sosok baru di Polda Metro Jaya yang akan diperiksa soal video itu.  

Edwin yakin ada petinggi yang menyuruh memberi suara latar pada video tersebut. “Bisa jadi ada sosok baru yang diperiksa gara-gara perubahan CCTV tersebut. Karena pembuatan CCTV tersebut bisa jadi ada orang yang menyuruhnya,” kata Edwin saat dihubungi Rabu 17 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Edwin mengungkap kedatangan LPSK yang berkunjung di Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu. Ia mempertanyakan pihak Polda Metro Jaya tentang siapakah yang mengambil langkah inisiatif untuk mengadakan rapat tersebut.

“Siapa yang mengambil inisiatif atau menyetujui digelar rapat itu?” kata Edwin.

Pada saat itu Edwin datang bersama perwakilan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Ibu dan Anak (KPAI), Kementerian Sosial, kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, Kemenkominfo, serta lembaga swadaya masyarakat. Hadir pula psikolog yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk menangani istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Ya saat itu kita diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Edwin.

Saat pertemuan itu, Edwin menyampaikan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JRS sempat mendesak LPSK untuk segera menyetujui permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Saat ini, Perwira Menengah itu telah ditahan dalam tahanan khusus karena melanggar etik dengan upaya obstruction of justice.

“Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin.

Pada pertemuan itu, diputarkan rekaman video CCTV dari Magelang, Rest Area, rumah di Saguling, dan TKP pembunuhan atau rumah dinas Ferdy Sambo. Edwin mempertanyakan orisinalitas video tersebut.

Menurut dia, durasi waktu antara kedatangan Putri dan Ferdy Sambo, menurutnya terbilang pendek atau kurang dari lima menit. Video yang diputar memperlihatkan visual dengan dramatisasi menggunakan efek suara.

“Menurut pengamatan LPSK, di video tidak menggambarkan situasi seseorang pasca mendapatkan sesuatu peristiwa yang luar biasa, baik pencabulan maupun penembakan Yosua. LPSK tidak menyakini video itu orisinal,” kata Edwin.

Edwin mengatakan, dalam konteks pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Memang dalam pertemuan itu ada harapan agar assesmen psikologis tidak dilakukan berulang-ulang untuk mencegah memburuknya kondisi korban,” katanya. [tmp]

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *