Inilah Jejak Istri Ferdy Sambo: Dulu Tudingkan Pelecehan, Kini Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Inilah Jejak Istri Ferdy Sambo
putri candrawathi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idPutri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini setelah suaminya, Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tiga tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.

Butuh waktu lebih dari sebulan bagi polisi menetapkan Putri sebagai tersangka.

Di awal mencuatnya kasus ini, Putri mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J. Namun, tuduhan itu tidak terbukti.

Berikut jejak Putri Candrawathi di kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkapnya kasus ini hingga kini menjadi tersangka.

Tudingan pelecehan

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, narasi yang beredar, Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baik Yosua maupun Eliezer merupakan anggota kepolisian yang diperbantukan sebagai ajudan Sambo.

Awalnya, disebutkan bahwa insiden baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri di kamar rumah dinas Sambo.

Brigadir J bahkan disebut sempat mengancam dan menodong kepala Putri dan membuat istri ferdy Sambo itu berteriak.

Bharada E yang berada di rumah tersebut mendengar teriakan Putri dan bermaksud menghampiri, tapi justru disambut tembakan Brigadir J. Dari situ lah, disebutkan terjadi baku tembak yang berujung pada tewasnya Yosua.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Tak lama, Putri melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kemunculan perdana

Pascakasus kematian Brigadir J mencuat, Putri tak kunjung tampil di publik. Dia disebut syok atas peristiwa ini.

Putri baru menampakkan batang hidungnya pada Minggu (7/8/2022), sehari setelah suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Yosua.

Saat itu, Putri hendak mendatangi Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambil menangis, dia mengaku percaya dan tulus mencintai suaminya.

“Saya Putri, bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” kata Putri sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Kepada publik, Putri meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa sulit ini. Dia juga mengaku telah ikhlas dan memaafkan semua yang dialaminya dan keluarga.

“Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar dia.

Laporan dihentikan

Dua laporan yang diajukan pihak Sambo terkait tudingan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J sempat naik ke tahap penyidikan.

Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi memutuskan menghentikan penanganan dua laporan tersebut.

Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi.

Permohonan ditolak LPSK

Sehari setelah laporan dugaan pelecehan itu dihentikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Sebagaimana diketahui, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.

LPSK pun sempat berupaya melakukan asesmen terhadap Putri pada Selasa (9/8/2022). Namun, dia tak bisa dimintai keterangan karena hanya menangis dan mengaku malu.

LPSK lantas berkesimpulan bahwa Putri tak memerlukan perlindungan mereka.

Dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri pun memperkuat keputusan LPSK untuk tak memberikan perlindungan terhadap istri Sambo itu.

“Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Selain LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri. Namun, saat itu Putri mangkir karena mengaku kondisinya belum stabil.

Jadi tersangka

Setelah melalui setidaknya tiga kali pemeriksaan polisi, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti. Pertama, keterangan saksi.

Lalu, bukti elektronik berupa CCTV yang ada di lokasi rumah Sambo di Jalan Saguling maupun di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri lantaran dia masih sakit.

Dalam kasus ini Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Skenario Sambo

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *