Kamaruddin Simanjuntak Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku sudah mengantongi lima surat untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kamaruddin menyebut dirinya sudah mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa,” kata Kamarudin dalam aksi solidaritas 4.000 lilin untuk Brigadir J di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam, dikutip dari JPNN.

Kamarudin menjelaskan lima surat kuasa yang baru itu akan digunakan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lalu, surat kuasa kedua untuk membuat laporan terkait upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228,” kata dia.

Surat kuasa yang ketiga untuk membuat laporan terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang milik Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Surat kuasa keempat terkait penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

“Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman sepuluh tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun,” jelasnya.

Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP dan akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Kamarudin mengatakan bahwa enam buah surat kuasa itu dibuat dengan maksud agar hukum di Indonesia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.

“Siapa pun orangnya sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945,” ujar dia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *